Kasus Berlanjut atau Tidak, Polsek Nunukan Masih Menunggu Kedua Belah Pihak

NUNUKAN, Pembawakabar.com-Persoalan kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Simpang Kadir tepatnya di depan Kantor PMJ pada Selasa (21/9) malam, kini ditangani aparat Polsek Nunukan.

“Pihak yang kalah minta diproses, kasus ini perkelahian dan mereka sudah buat perjanjian bertemu di tempat yang disepakati. Jadi yang kalah yang benjol-benjol melapor kesini (Polsek Nunukan), keberatan dan kita terima saja. Kemudian yang satunya terluka juga dan keberatan melapor juga,” ujar Iptu Supangat, Kapolsek Nunukan.

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan, jika nantinya tingkat penyidikan dilanjut, dilakukan penahanan 20 hari untuk penyidikan. Tetapi jika keduanya damai maka keduanya di keluarkan. Saat ini kedua belah pihak telah dibebaskan namun persoalan laporan masih berlanjut.

“Keluar bukan berarti selesai, tapi kami tetap pantau dan proses tetap berjalan, karena proses kewenangan kita itu hanya 1x 24 jam. Selebihnya dari pada itu jika belum terbit surat perintah penahanan (SPP) dan statusnya masih diamankan dan tidak lebih dari 24 jam harus di keluarkan sampai ada penyidikan tingkat ke SPP dari saya,” katanya.

Disinggung soal pencabutan tuntutan, Supangat menyebutkan jika dirinya belum mendapatkan laporan pencabutan dari kedua pihak.

“Untuk masalah pencabutan laporan saya belum ada dengar. Kita lihat besok apa mau dicabut atau tidak. Kemudian kami dari Kepolisian tidak bisa menghakimi yang mana benar dan salah, itu kewenangan pengadilan Negeri,” jelas Supangat.

Dia juga menginggatkan kepada seluruh Masyarakat Nunukan khususnya kepada remaja untuk berhati-hati bermain dimedia sosial dan mengunakan android.

“Selalu hati-hati mengunakan android dan media sosial, karena ini semua pemicu dari situ, ejek-ejekan, janjian ketemu di PMJ dan yang kalah yang melapor,” pungkasnya.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan