
NUNUKAN, Pembawakabar.com – Peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan menangkap seorang pria yang diduga membawa sabu di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Asnur Dg Pasau. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (31), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Iptu Sunarwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Saat pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang masuk dari wilayah Malaysia menuju Indonesia menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah pria tersebut dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di lipatan ujung celana bagian kanan.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 24,89 gram, yang dibungkus lagi dengan plastik hitam,” kata Sunarwan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, seperti satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu unit ponsel merek Realme warna hijau, celana hitam, serta plastik pembungkus.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari Tawau, Malaysia.
“Tersangka membeli sabu seharga 1.600 Ringgit Malaysia dari seseorang berinisial SR. Rencananya akan diserahkan kepada pihak lain berinisial F dengan nilai sekitar Rp10 juta,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)



