Penggeledahan Kantor DPRD Nunukan Dilakukan, Kasus Tunjangan Perumahan Masuk Tahap Penyidikan

Dalam upaya mengusut kasus pemberian tunjangan perumahan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan baru-baru ini melakukan penggeledahan di kantor institusi tersebut.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Diksipro, Kepala Seksi Intel (Kastel) Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di ruang arsip Kantor DPRD guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat mengarah pada ditetapkannya tersangka,” ujar Arga pada hari Rabu (7/1/2026).

Tak hanya itu, sehari sebelumnya pada Senin (6/1/2026), tim penyidik juga telah memanggil tiga anggota DPRD Nunukan periode 2014-2019 yang terlibat dalam alokasi anggaran untuk perumahan anggota DPRD pada tahun anggaran 2016-2017. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.

Sampai saat ini, tim penyidik telah menetapkan sebanyak 14 orang saksi yang diperiksa, meskipun ada sumber lain yang menyebutkan jumlahnya telah mencapai 20 orang. Di antara mereka adalah unsur pimpinan DPRD Nunukan periode tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta pihak terkait lainnya, meskipun nama-nama mereka belum diumumkan.

Perkara ini resmi memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Nunukan Nomor PRINT -43/O.5.16/Fd.2/08/2025 dan PRINT -43/O.4.16/Dr.2/08/2025 yang diterbitkan pada 25 Agustus 2025.

Arga mengakui adanya keterlambatan dalam penuntasan tahap penyidikan karena masih menunggu hasil kajian ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, dia menjanjikan bahwa penyidikan akan tuntas pada minggu ketiga bulan Januari 2026 mendatang.

“Ditunggu saja. Tahap penyidikan akan rampung minggu ketiga Januari 2026, hingga proses selanjutnya dapat berjalan dan kami akan mengumumkan nama-nama tersangka,” tegas Arga, yang menjamin proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *