NUNUKAN, Pembawakabar.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun menggemparkan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pria berinisial S (34) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban di salah satu ruangan perpustakaan sekolah pada Sabtu malam, (5/9/2026) .
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WITA di kabupaten Nunukan.
Sementara tersangka S diketahui bekerja sebagai P3K paruh waktu di salah satu sekolah di kabupaten Nunukan.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres, sebelum kejadian, korban sempat mendatangi rumah tersangka pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WITA.
Sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka kemudian mengajak korban membeli minuman tuak. Korban dibonceng menggunakan sepeda motor menuju salah satu tempat penjualan minuman tersebut.
Setelah membeli minuman tuak, tersangka kemudian mengajak korban menuju lingkungan sekolah tempatnya bekerja.
Sekitar pukul 20.30 WITA, keduanya masuk ke salah satu ruangan perpustakaan.
Di dalam ruangan tersebut, korban diduga diminta mengonsumsi minuman tuak. Akibat minuman tersebut, korban diduga mengalami kondisi mabuk hingga beberapa kali muntah.
Kapolres menjelaskan, dalam kondisi korban yang diduga sudah mabuk dan tidak mampu memberikan perlawanan secara optimal, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka juga diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Usai kejadian, tersangka mengantarkan korban hingga ke sekitar sebuah masjid yang berada tidak jauh dari rumah keluarga korban. Setelah itu, terlapor kembali ke lingkungan sekolah untuk melaksanakan pekerjaan jaga malam.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban membuat laporan kepada pihak Polsek Nunukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Polisi kemudian mengamankan S ke Polsek Nunukan. Langkah tersebut dilakukan salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban.
Dalam pemeriksaan, S disebut membenarkan telah melakukan perbuatan terhadap korban di dalam ruangan sekolah tersebut.
“Setelah menemukan alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyidikan,” demikian keterangan Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya satu botol air mineral yang berisi minuman tuak, satu botol kecil minyak lintah, sebuah karpet, sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah dengan nomor polisi KU 2411 NT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka diduga berkaitan dengan dorongan seksual terhadap korban.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi korban yang berada dalam keadaan mabuk sebagai kesempatan melakukan perbuatan asusila tersebut.
Penyidik juga masih mendalami pengakuan tersangka mengenai pengalaman kekerasan seksual yang disebut pernah dialaminya ketika masih duduk di bangku SMP.
Atas perkara tersebut, S disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Pasal 622 ayat (6) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian. Identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap demi melindungi anak dari dampak lebih lanjut akibat pemberitaan perkara tersebut.(**)




