Sosper Retribusi Pelayanan Pasar, Hj. Nikmah: Perlu Adanya Revisi dan Pembahasan Lebih Lanjut

NUNUKAN-Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Fraksi Hanura, Hj. Nikmah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Jumat (20/5).

Hadir sebagai Narasumber Dior dari Disperindakop, turut hadir juga Kapolsek Sebatik Barat.

Bacaan Lainnya

Hj. Nikmah menjelaskan dalam kegiatan Sosper membawa tentang Retribusi Pelayanan Pasar, karena di Pulau Sebatik ada tiga pasar tradisional yaitu Pasar Bambangan, Pasar Binalawan dan Pasar Setabu.

“Jadi kita coba untuk mensosialisasikan perda retribusi pelayanan pasar ini karenanya masih banyak masyarakat kita yang belum paham mengenai retribusi ini, karena pemerintah yang membangun tetapi terkait pungutan retribusi untuk besarannya, luasnya dan ukuran lapak serta kios berapa itu semua harus diketahui masyarakat,” terang Hj Nikmah Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan ini, Minggu (22/5) saat dihubungi Pembawakabar.com.

Berdasarkan penjelasan narasumber Ibu Dior, Kata Hj. Nikmah dari Disperindakop masing-masing sudah ada besarannya unutk retribusi pelayanan pasar ini, dan perda retribusi pasar ini sudah lama terbit pada tahun 2013 hingga saat ini belum ada perubahan. Ke depan mungkin nanti ada pembaruan atau revisi-revisi setelah sosialisasi ini.

“Dengan begitu kita bisa menertibkan pasar karena selama ini penjual buka lapak di pinggir jalan, ini yang mau kita tertibkan. Karena pemerintah sudah membuatkan tempat yang bagus tetapi  masyarakatnya ingin berjualan di luar. Tidak tahu pengaruh apa, entah pengaruh dari luar atau tempat yang kurang dan bisa jadi terkait retribusi yang tidak ingin dibayar,” jelasnya.

Ketua Fraksi Hanura ini juga menjelaskan untuk punggutan retribusi sudah dibuat oleh pemerintah karena berbeda-beda nilainya untuk setiap meja, lapak dan kios.

“Berbeda-beda nilainya untuk setiap tempatnya, artinya setiap meja dan lapak maupun kios untuk retribusinya sudah ada dan datanya bisa dilihat di Disperindakop,” terangnya.

Hasil dari sosialisasi Perda tentang retribusi Pelayanan Pasar, menurut Hj. Nikmah perlu adap pembahasan lebih lanjut.

“Ini harus ada pembahasan lebih lanjut karena Pemerintah daerah yang bangun, tetapi Pemerintah desa juga turut andil membangun kilometer dari dana desa, jadi ini yang harus diatur bagaimana Pemerintah daerah dan Pemerintah desa bisa sama-sama menerima hasil untuk pemeliharaan pasar tersebut. Soal pembangunan area parkir, masalah sampahnya tentu akan bertentangan, banyak yang harus diperhatikan,” ujar Hj. Nikmah yang juga anggota Badan Musyawarah DPRD Nunukan.

Mengenai sanksi atau denda, Hj. Nikmah menuturkan untuk sosialisasi mengenai retribusi pelayanan pasar belum sampai dalam pembahasan mengenai sanksi atau denda.

“Kemarin tidak ada saya dengar mengenai sanksi atau denda karena belum sampai pembahasan. Tetapi perda ini kita hanya sosialisasikan mengenai besaran punggutan retribusi untuk luas lapak, meja dan kios,” tuturnya.

Dia menambahkan untuk mengenai pembahasan, penetapan dan dilaksanakan retribusi tersebut, Disperindakop sementara mempelajari hal yang menjadi pertimbangan terkait sosialisasi retribusi pelayanan pasar ini.

“Kita tunggu saja nanti dari Disperindakop setelah menpertimbangkan dan perbaiki, kemudian diajukan ke Pemerintah daerah untuk dijadikan perda pembaruan atau inisiatif,” pungkas Hj Nikmah. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan