Tim Pansus Permasalahan PT. BHP dan 6 Kelompok Desa Menyampaikan Laporan Akhir Tugas

Print Friendly, PDF & Email

NUNUKAN, Pembawakabar.com- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan laporan akhir kerja tentang Fasilitasi Permasalahan antara PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dengan 6 Kelompok Desa Patal yakni Desa Podong, Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Pulubulawan, Desa Taluan, Desa Lintong di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Hj. Leppa dihadiri anggota DPRD Nunukan dan Sekretaris Dewan Agustinus Palenttek dan jajarannya, Kamis (30/9).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Lewi, S.Sos menyampaikanlaporan akhir pansus DPRD Nunukan yang telah dilaksanakan selama 97 hari sejak terbentuknya tim pansus pada 25 juni 2021.

Lewi menjelaskan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat 6 kelompok desa di Kecamatan Lumbis yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Nunukan pada tanggal 24 Juni 2021 di Ruang Amabalat I Gedung DPRD, Kabupaten Nunukan. Sehingga DPRD membentuk Pansus untuk mempelajari, mengkaji dan memberi saran dan rekomendasi solusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan atas masalah yang disampaikan oleh masyarakat.

Dia juga menyebutkan, dasar hukum yang dilakukan pansus DPRD Kabupaten Nunukan terhadap permasalahan konflik sosial masyarakat kelompok 6 Desa patal dengan PT. Bulungan Hijau Perkasa mengacu pada Undang-undang 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah nomor 40  tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kemudian Keputusan Menteri Pertanian Nomor  940 tahun 1997 tentang pedoman kemitraan usaha perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor  18 tahun 2021 tentang fasilitasi kebun masyarakat sekitar, Peraturan Menteri Agraria, tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara pemberian Hak Guna Usaha.

Lalu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Pertanian  Nomor  98 tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Perkebunan, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Peraturan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, Keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2021  tentang Pembentukan Panitia Khusus fasilitasi Permasalahan antara PT.Bulungan Hijau Perkasa dengan Desa Podong, Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Pulubulawan, Desa Taluan, Desa Lintong di Kecamatan Lumbis dan Surat Masyarakat Adat 6 kelompok Desa Nomor:03/PEMDES/POK-PTI/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021.

Dijelaskan Lewi, pada tanggal 24 Juni 2021, DPRD Nunukan telah menerima aspirasi masyarakat kelompok 6 desa, Kecamatan Lumbis terhadap keberadaaan PT. BHP yang telah beroperasi sejak tahun 2004 di wilayah Desa Patal, Kecamatan Lumbis.

Sehingga masyarakat menuntut perusahaan tersebut meminta kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (Plasma) 20 persen dari luas wilayah tanah adat masyarakat 6 Desa Kelompok Patal yang masuk dalam HGU PT. BHP, meminta agar memberikan CSR Rp. 200 juta yang semula diberikan setiap 6 tahun sekali untuk setiap desa agar CSR setiap tahunnya diberikan kepada 6 desa secara bersamaan, adanya prioritas khusus kepada  tenaga kerja lokal dalam hal rekrutmen karyawan PT. BHP baik dibidang SPKL, mandor, kerani, asisten maupun manajer. Kemudian Wilayah Adat Masyarakat 6 Desa Kelompok Patal yang sudah dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT. BHP wajib diusahakan, dimanfaatkan atau ditanami sesuai peruntukannya sehingga membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Dengan tuntutan masyarakat, pansus telah mengadakan pertemuan dengan OPD, Manajemen PT. BHP, Camat, Kades dan tokoh adat. Kemudian dilanjutkan kunjungan lapangan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang utuh/komprehensif terkait permasalahan,” tutur Lewi.

Lanjutnya, atas tuntutan masyarakat keputusan Manajemen PT. BHP hanya menyanggupi akan memberikan CSR kepada 6 kelompok desa Patal sebesar Rp.250 juta setiap tahun yang dibagi kepada 6 desa, membantu pembangunan rumah singgah bagi masyarakat di Malinau, memberikan prioritas penerimaan karyawan yang berasal dari masyarakat setempat disekitar perusahaan BHP pada setiap penerimaan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan sepanjang adanya kebutuhan tenaga kerja serta mengikuti  aturan yang ditetapkan perusahaan, kemudian PT. BHP akan melakukan pembukaan jalan dari Desa Patal menuju lintong sepanjang 4 Km.

Sebagai respon atas jawaban manajemen PT. BHP, Lewi menuturkan, masyarakat 6 desa kembali menyampaikan keputusannya meminta perusahaan BHP untuk tetap melaksanakan 20 persen plasma di areal HGU sesuai undang-undang, meminta tambahan bantuan CSR yang awalnya Rp.250 juta menjadi Rp.300 juta pertahun yang dibagi untuk 6 desa, meminta dibangunkan asrama anak sekolah di Tarakan, Samarinda dan Jogyakarta, rumah singgah di Malinau, pembukaan badan jalan dari Desa Patal ke Perusahaan, memberikan beasiswa kepada anak-anak dari Kelompok Desa Patal, Pemberian Bibit kelapa sawit secara berkala kepada masyarakat desa.

Kemudian, wajib memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal minimal 1 orang setiap desa pada saat penerimaan karyawan, serta system penerimaan untuk warga lokal tidak harus sama dengan system penerimaan warga warga dari luar.

Jika kebun plasma sebesar 20 persen tidak dilaksanakan, maka Pansus DPRD Nunukan untuk mencabut dan tidak memperpanjang ijin HGU, serta jika tidak dilakukan maka perusahaan diminta untuk menghentikan kegiatan di wilayah adat 6 desa dan pada saat perpanjangan AMDAL PT. BHP  wajib melibatkan warga 6 desa, jelas Lewi.

Selain itu, Lewi juga setelah mempelajari regulasi terkait persoalan yang menjadi obyek kerja, maka Pansus DPRD Kabupaten Nunukan merekomendasikan

 

  1. Bahwa BHP bersedia memberikan CSR sebesar Rp. 250.000.000 juta/tahun untuk 6 desa yang dibagi rata kepada Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Podong, Desa Taluan serta Membangun akses jalan dari Lintong ke Patal dan dari Patal ke PT. BHP. Untuk hal tersebut diminta Pemerintah Daerah dan Camat Lumbis melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana agar bermanfaat bagi pembangunan di desa serta pembangunan akses jalan tersebut.

 

  1. Sesuai permintaan masyarakat untuk penyediaan sarana prasarana serta pengembangan sumber daya manusia warga desa yaitu, Membangun Asrama Mahasiswa di Tarakan, Samarinda dan Jogyakarta, Membangun Rumah Singgah di Malinau, Memberikan beasiswa kepada anak-anak dari Kelompok Desa Patal. Pansus DPRD Nunukan merekomendasikan kepada Pemerintah daerah melalui tim fasilitasi TJSLP Kabupaten Nunukan untuk memprogramkan  permohonan masyarakat kepada FORUM TJSLP Kabupaten Nunukan agar dapat dibangun secara bertahap mulai tahun 2022 dan seterusnya.

 

  1. Dalam rekrutmen tenaga kerja, Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk melakukan pengawasan terhadap penerimaan karyawan sesuai dengan komitmen PT. BHP yang akan memberikan prioritas bagi anak-anak local.

 

  1. Harapan masyarakat 6 Kelompok Desa Patal untuk mendapatkan plasma atau kemitraan, namun ketidak tersediaan lahan akibat kawasan disekitar, desa mereka berada pada kawasan Budidaya kehutanan dan Hutan Produksi dan areal HGU perusahaan, maka pansus DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah daerah untuk Melakukan evaluasi terhadap perijinan lahan perusahaan disekitar 6 kelompok desa patal agar dapat digunakan sebagai plasma bagi masyarakat.

 

  1. Pansus DRPD Nunukan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Terpadu dengan melibatkan para pihak terkait di wilayah Kecamatan Sebuku, Lumbis, Sembakung, untuk memetakan kembali hak-hak masyarakat yang berada dalam wilayah atau areal  perusahan, seperti kampung, bekas kampung, kebun, bekas kebun atau ladang, untuk diusulkan kepada pemerintah secara berjenjang agar dikeluarkan dari areal atau kawasan ijin perusahaan.

 

  1. Pansus DPRD Kabupaten Nunukan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD Teknis terkait untuk melakukan peninjauan lapangan guna evaluasi, pemetaan lokasi serta pendataan kembali sesuai By Name By Address petani penerima Plasma PT. BHP yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

 

  1. Terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen, maka Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan untuk Mendesak PT. BHP agar menyiapkan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar sebesar 20 persen bagi kepentingan masyarakat sekitar atau bentuk usaha lainnya bagi pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi kebun masyarakat sekitar.

 

  1. Bahwa untuk memastikan iklim investasi yang baik bagi perusahaan di wilayah Kabupaten Nunukan serta membawa manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat, Pansus DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD agar secara proaktif melakukan pengawasan guna meminimalisir permasalahan yang timbul, seperti konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat, pemanfaatan CSR, dan lain sebagainya.

 

  1. Pansus DPRD Kabupaten Nunukan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Terpadu untuk melakukan evaluasi seluruh areal plasma yang menjadi kewajiban perusahaan agar diketahui dengan jelas lokasi, cara pengelolaan dan hak-hak yang harus diterima oleh masyarakat penerima plasma.

 

  1. Sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap kesepakatan para pihak dan rekomendasi sebagai tersebut dalam Laporan Akhir Pansus di atas, maka Pansus meminta para pihak mengindahkan dan mematuhi keputusan dan rekomendasi dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar  hukum.

Diakhir pemyampaiannya, Lewi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam penyelesaian dan kelancaran tugas kasus sengketa.

“Kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran tugas Pansus ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dan bilamana dalam pertemuan-pertemuan terdapat sikap, tingkah laku dan tutur kata yang kurang berkenan, pada kesempatan yang baik ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pansus DPRD Nunukan melaksanakan kegiatan setelah terbentuk pada tanggal 7 juli 2021 dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah yaitu Dinas PU,  Bappeda, Perijinan Terpadu Satu Pintu tentang perijinan, peta wilayah dan kawasan di areal yang dipermasalahkan serta hal-hal lain terkait kewajiban PT. BHP, pada tanggal 8 Juli 2021 dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Badan Pertanahan Nasional serta  Dinas Lingkungan Hidup tentang CSR, ijin HGU serta analisis dampak lingkungan yang dilakukan oleh PT. BHP.

Di tanggal 9 Juli 2021, Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Tenaga Kerja tentang data terkait Plasma, produksi kelapa sawit, ketenaga kerjaan yang dilakukan di PT. Bulungan Hijau Perkasa.

Kemudian pada tanggal 13 Juli 2021, kembali dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Dinas Perijinan Terpadu Satu Atap tentang Tata Ruang, batas desa. Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2021,  Rapat Dengar Pendapat dengan manajemen PT. Bulungan Hijau Perkasa untuk menyampaikan tuntutan masyarakat danmendapatkan informasi dan hal-hal yang telah dilakukan perusahaan kepada masyarakat di 6 desa tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 3-7 Agustus 2021, tim pansus melakukan kunjungan lapangan bersama Manajemen PT. BHP dan perwakilan masyarakat ke lokasi PT. BHP dan lokasi yang dumungkinkan menjadi areal Plasma atau Kemitraan dan dilanjutkan pertemuan dengan manajemen perusahaan maupun dengan perwakilan masyarakat.

Pada tanggal 15 Agustus 2021, tim pansus mengelar rapat internal untuk menghimpun berbagai data hasil peninjauan lapangan dan dilanjutkan pada 24 Agustus 2021, kembali dilakukan rapat internal pansus terkait rencana pertemuan dengan perusahaan dan masyarakat guna mendengarkan keputusan dan pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh Pansus.

Pada tanggal 2 September 2021, tim pansus kembali mengelar rapat Dengar Pendapat dengan managemen PT. BHP untuk mendengarkan tanggapan dan keputusan manajemen terhadap tuntutanmasyarakat. Kemudian pada 3 September 2021, Rapat Dengar Pendapat dengan Camat Lumbis dan Kades serta tokoh adat kembali dilakukan untuk menyampaikan respon dan tanggapan  manajemen PT. Bulungan Hijau Perkasa terhadap tuntutan masyarakat serta mendengarkan respon masyarakat atas keputusan manajemen PT. Bulungan Hijau Perkasa.

Lalu pada tanggal 8 September 2021, rapat Dengar Pendapat dengan Bappeda dan Litbang serta Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan dilakukanan tim pansus untuk mendapat masukan terkait tata ruang dan pengelolaan plasma dan pada tanggal 27 September 2021 pansus dprd terakhir melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Bagian Ekonomi dan Kapolres Nunukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *