Wakil Ketua Pansus III Rismanto Harap Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Jadi Landasan Hukum

TARAKAN, Pembawakabar.com– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan dilakukan bersama tim pakar serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (5/3/2026).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi sekaligus memberdayakan masyarakat desa, terutama di daerah yang memiliki aktivitas usaha besar seperti perkebunan.

Ia mengungkapkan, sejumlah aspirasi masyarakat yang diterima DPRD, khususnya dari Kabupaten Nunukan, menunjukkan masih adanya keluhan terkait ketimpangan pembangunan di wilayah desa.

“Di beberapa desa kami mendengar ada masyarakat yang merasa kurang diperhatikan. Bahkan ada wilayah yang tidak mendapatkan dukungan pembangunan dari perusahaan yang beroperasi di sekitar mereka,” ujar Rismanto.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi agar masyarakat desa tidak dirugikan oleh aktivitas usaha yang berada di wilayahnya.

Rismanto menjelaskan, di Kabupaten Nunukan banyak desa yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar ranperda ini juga mengatur secara jelas kewajiban perusahaan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa.

“Kita ingin perusahaan yang beroperasi di desa juga ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk melalui program kemitraan seperti plasma dan pemberdayaan kelompok tani,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar ranperda tersebut memuat ketentuan mengenai kewajiban perusahaan dalam menyusun rencana pemberdayaan masyarakat desa serta mekanisme pelaporan dan evaluasi terhadap program tersebut.

Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar program pemberdayaan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Rismanto menambahkan, dalam ranperda tersebut juga diusulkan adanya sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat desa.

“Walaupun sanksinya terbatas sesuai ketentuan yang berlaku, minimal ini menjadi pengingat agar semua pihak serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Ia berharap Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tengah dibahas tersebut nantinya dapat menjadi regulasi yang sesuai dengan kondisi daerah serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Kalimantan Utara.

“Yang terpenting perda ini tidak hanya banyak pasal, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa, khususnya di wilayah Nunukan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *