Andi Mutamir Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kepada Masyarakat

NUNUKAN, – Anggota DPRD Nunukan H. Andi Mutamir, SE, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Aula Fortune Hotel Nunukan, Jumat (20/5).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh anggota legislatif Nunukan, sehingga masyarakat mengetahui Peraturan daerah  KTR yang telah diterbitkan di Kabupaten Nunukan.

Bacaan Lainnya

Melalui sosialisasi tersebut, Andi Mutamir mengatakan, Perda KTR penting dipahami agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

” Perda ini akan diaplikasikan pada Instansi terkait seperti Instansi Pemerintah Daerah, Vertikal maupun di lembaga Swasta agar menyediakan ruangan tertentu bagi perokok,” tutur Andi Mutammir.

Adapun kawasan tanpa rokok yang ditetapkan dalam Perda tersebut meliputi, tempat umum, perkantoran, rumah ibadah, fasilitas bermain anak-anak, kendaraan angkutan umum, sarana kesehatan, olahraga dan sarana lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sosilaisasi berlangsung alot, peserta yang hadir juga berinteraksi langsung dengan Anggota Legislatif melalui diskusi tanya jawab,diantaranya Tamrin dan Ustad Rustam yang meminta sosialisasi perlu dilakukan di terminal dan pelabuhan. Selain itu papan maupun spanduk dilarang merokok di tempat yang telah di jadikan kawasan bebas asap rokok belum ada.

” Perda KTR disosialisasikan juga di ruang publik lainnya, seperti Terminal dan Pelabuhan, agar masyarakat memiliki kesadaran bersama menjaga kesehatan diri dan orang lain, ini yang utama,” kata Tamrin salah satu peserta sosialisasi.

Demikian juga yang sampaikan Ust. Rustam, selama ini masih jarang ditemukan tulisan atau tanda Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas umum sehingga pemerintah perlu mengimplementasikan perda tersebut melalui himbauan di tempat umum.

” Bagi yang melanggar berikan sangsi agar ada kepatuhan terhadap produk hukum daerah kita, jadi bukan hanya ditetapkan tetapi harus diterapkan,” kata Rustam.

Terkait ketentuan pidana dalam perda ini, setiap orang mengabaikan produk hukum daerah tersebut, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari dan denda Rp. 250.000.

Setiap orang atau badan hukum yang telah mendapatkan sanksi administrasi namun tetap menjual rokik dalam kawasan tanpa rokok maka dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. (Infoduk DPRD/ Red)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan