DPRD Nunukan Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Perbatasan

NUNUKAN, Pembawakabar.com – DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendorong sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan.

Bacaan Lainnya

Dorongan tersebut dituangkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang disetujui dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (29/9/2026).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan menilai sektor ekonomi kreatif memiliki potensi strategis karena bertumpu pada kreativitas, inovasi, keterampilan, budaya, dan teknologi.

Dalam laporan yang dibacakan Hamsing, Bapemperda menyebut sejumlah subsektor seperti kuliner, fesyen, kerajinan, musik, film, fotografi, desain, aplikasi, permainan digital, hingga seni pertunjukan berpeluang dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat.

“Ekonomi kreatif tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana mengembangkan potensi budaya dan memperkuat identitas daerah,” ujarnya.

Namun, pengembangan sektor tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya keterbatasan permodalan, pemasaran, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, perlindungan kekayaan intelektual, serta belum optimalnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Karena itu, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan menjadi landasan hukum dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang terarah dan berkelanjutan.

Regulasi tersebut mencakup pembinaan pelaku usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, fasilitasi pembiayaan dan pemasaran, pemanfaatan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana, hingga perlindungan kekayaan intelektual.

Penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Para pelaku usaha akan didorong meningkatkan kapasitas melalui pelatihan, pendampingan, promosi, akses pasar, penguatan manajemen, serta pemasaran digital.

Bapemperda juga menekankan pentingnya perlindungan hak cipta, merek, desain industri, serta bentuk kekayaan intelektual lainnya. Hal itu diperlukan agar produk berbasis potensi lokal Nunukan memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat, termasuk untuk menembus pasar nasional dan internasional.

“Dengan adanya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang produktif, inovatif, dan berdaya saing,” kata Hamsing.

Selain Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Bapemperda juga menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Bapemperda menilai pembentukan Perda harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, perkembangan persoalan hukum, kemampuan daerah, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

Perencanaan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi sekaligus memastikan setiap Perda yang dibentuk benar-benar dibutuhkan dan dapat diterapkan di tengah masyarakat.

Dengan demikian, pembentukan regulasi daerah diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Nunukan secara berkelanjutan.(**)

Tinggalkan Balasan