Lagi, Polsek Sebatik Timur Ringkus Pelaku Curat

Print Friendly, PDF & Email

NUNUKAN-Polisi Sektor (Polsek) Sebatik Timur meringkus pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan Masyarakat.

Pelaku berinisial M alias K merupakan warga Jalan Bhayangkara RT 07 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sebatik Timur Iptu M Khomaini menjelaskan tersangka diamankan atas laporan korban bernama Amel yang kehilangan dua unit telepon seluler.

“Kejadian ini dilaporkan ke Polsek untuk di tindak lanjuti. Korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000 dari kejadian ini,” terang Iptu M Khomaini.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menangkap pelaku pada Senin, 8 Maret 2021 di Jalan Mulawarman RT. 04 Desa Bukit Aru Indah.

” Tersangka mengakui bahwa telah mengambil dua unit telepon seluler bersama rekannya berinisial R yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” Ujar Iptu M Khomaini.

Tersangka M alias K saat di amankan sempat melakukan perlawanan mencoba memukul Petugas dan melarikan diri,sehingga Polisi memberikan hadiah timah panas tepat di betis sebelah kanan.

M Khomaini menjelaskan, Tersangka merupakan residivis kasus Curat dan bebas dari Lapas Kelas II Nunukan pada Januari tahun 2020.

Menurut pengakuan tersangka, Kata Kapolsek Sebatik Timur, M bersama R (DPO) melakukan aksi pencurian sekira pukul 03.00 Wita di rumah korban bernama Amel dengan memanfaatkan jendela rumah yang terbuka.

“Saat mengambil telepon seluler, tersangka R (DPO) yang melancarkan aksinya dengan mengunakan batang ubi kayu yang ada disekitar rumah korban. Tersangka telah melakukan aksinya ini sebanyak tiga kali bersama R (DPO),” jelasnya.

Sementara tersangka R (DPO) pihak polsek Sebatik Timur akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka.

” Tersangka kita kenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP dengan Ancaman pidana penjara 7 tahun,” tuturnya. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *