NUNUKAN, Pembawakabar.com-Wakil Bupati Kabupaten Nunukan H Hanafiah mewakili Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menyampaikan 2 Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna I Masa Sidang III yang digelar secara terbuka di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (18/8/2021).
Wakil Bupati Nunukan menyampaikan bahwa dua raperda tentang perampingan Birokrasi untuk mengoptimalkan roda pemerintahan di Kabupaten Nunukan.
“Melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dengan daerah yang didukung oleh perangkat rasional, proporsional, efektif dan efisien,”ungkap Hanafiah.
Hal tersebut berdasarkan amanat Presiden pada sidang MPR pada tanggal 20 Otober 2019 yang menghendaki adanya perubahan kongkrit dalam birokrasi reformasi pemerintahan.
“Yakni dengan perampingan struktur birokrasi sehingga proses kerja birokrasi menjadi lebih cepat, berjalan lebih dinamis dalam pengambilan kebijakan dan keputusan,” katanya.
Penyederhanaan struktur organisasi seluruh perangkat terhadap dilakukan daerah baik yang melaksanakan urusan pemerintahan, pendukung urusan pemerintahan maupun penunjang urusan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Daerah Inspektorat Nomenklatur Provinsi dan Kabupaten Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Nomenklatur dan Kodefikasi, dan Pembangunan Perancanaan Keuangan Daerah Juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Klasifikasi, Pemutakhiran
Validasi Nomenklatur dan Kodefikasi dan Pembangunan Perencanaan Keuangan Daerah dan Dan peraturan tentang Menpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktural organisasi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dan seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, usulan rancangan perda yang kedua Perusahaan Air Umum Daerah Tirta Taka Kabupaten Nunukan
tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taka Kabupaten Nunukan.
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang merupakan peraturan pelaksanaan sebagaimana amanat Pasal 331 ayat (6), pasal 335 ayat (2), Pasal 336 ayat (5), pasal 337 ayat (2) Pasal 338 ayat (4), pasal 340 ayat (2), Pasal 342 ayat (3) dan Pasal 343 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Dengan memperhatikan amanat perundang- undangan tersebut pemerintah Kabupaten Nunukan memiliki kewajiban untuk merubah
badan hukum perusahaan air minum daerah yang semula perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum,” sebut wabup Hanafiah.
“Jadi tujuannya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan didukung dengan peningkatan kinerja BUMD dalam Pelayanan minum air dengan tata kelola sesuai perusahaan yang lebih baik, profesional dan sehat, dengan tidak meninggalkan fungsi sosialnya,” tambah dia.
Selain itu diharapkan dengan perubahan badan hukum BUMD ini, Perusahaan Air perubahan Minum Air Daerah dapat mengembangkan usaha-usaha lain yang dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dari sisi pendapatan, yang dapat difungsikan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan.
” Pemerintah Kabupaten Nunukan mengharapkan kesediaan DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan produk hukum yang menyesuaikan aturan pemerintah pusat,” Pungkasnya. (Yt/*)