Polisi Tangkap Perangkat Desa, Selundupkan Sabu di Dalam Speaker Portabel

Print Friendly, PDF & Email

NUNUKAN, Pembawakabar.com- Polsek Sebatik Timur kembali mengagalkan penyelundupan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 250, 9 Gram dan mengamankan Pria bernama Damruddin (32) yang merupakan perangkat desa Lapri.

Sabu-Sabu itu berhasil digagalkan setelah Personil Polsek mendapatkan informasi barang haram tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman J&T yang berada di jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada hari Sabtu, 26 Juni 2021.

Bacaan Lainnya

Berdasarakn release tertulis dari Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Putra Saktia menerangkan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang kita terima adanya penyelundupan sabu-sabu yang akan dikirim mengunakan jasa pengiriman J&T. Dari informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Kantor jasa pengiriman tersebut dan memeriksa barang yang  berisi narkoba tersebut.

Barangnya kita bawa ke Polsek bersama petugas J&T dan membongkar isi paket tersebut. Isinya 3 unit speaker aktif berbeda ukuran yang didalam speaker itu berisikan 5 bungkus berisi sabu-sabu dengan plastik transparan ukuran sedang yang dikemas berbeda.

“Untuk yang 2 bungkus dikemas mengunakan lakban berwarna hitam dan diikat mengunakan kabel tis yang disimpan didalam speaker ukuran sedang berwarna biru, sedangkan 3 bungkus ukuran sedang disimpan didalam 2 speaker berwarna hitam ukuran kecil dengan kemasan diikat mengunakan tali rapiah,”Jelasnya.

Randhya menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan barang tersebut merupakan milik seorang Pria berinisial DRU berusia 32 tahun. Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya.

“Dari hasil  introgasi, Pelaku mengakui disuruh oleh dua orang untuk mengirimkan sabu-sabu ini ke wilayah Sulawesi Selatan.  Sabu tersebut yang di kemas didalam 2 speaker warna hitam merupakan milik seorang pria berinisial A yang berada di Tawau, Malaysia, sedangkan speaker ukuran sedang berisi 2 bungkus sabu merupakan barang titipan dari AD,” Ungkap Randhya.

Hingga kini, Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,

“kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kemudian barang bukti yang kita amankan 5 bungkus sab-sabu seberat 250,9 gram, 3 unit speaker portabel ukuran kecil dan sedang, 8 pcs kabel tis, 1 buah lakban, 2 lembar resi pengiriman J&T tujuan Sulawesi Selatan, tali rapiah dan 1 unit sepeda motor beat warna putih,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *