NUNUKAN, Pembawakabar.com-Jajaran Polsek Sebatik Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu golongan I dengan berat 100 gram, turut diamankan seorang pelaku berinisial A (40).
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra menjelaskan pelaku baru saja tiba dari Tawau, Malaysia. Dengan laporan yang kita terima, Tim langsung kita turunkan untuk melakukan penyelidikan di Pelabuhan Sungai Nyamuk.
“Pelaku berhasil kita temukan dan langsung geledah badan dan seluruh barang bawaannya, pengungkapan ini kita lakukan pada Rabu, 11 Nopember 2021. Dari hasil pengeledahan, kita berhasil menemukan dua bungkus sabu ukuran sedang yang dengan berat keseluruhan bruto 100 yang disimpan di dalam celana dalamnya,”jelas Iptu Randhya, Kamis (11/11).
Dia menjelaskan, menurut pengakuannya, pelaku bekerja sebagai buruh bangunan, dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang tidak dikenalnya yang berada Tawau, Malaysia.
“Rencananya sabu tersebut akan dibawa dan diedarkan di Mamuju, Sulawesi Barat. Sabu itu dipesan oleh B yang berada di Mamuju,” tuturnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat Polsek Sebatik Timur, 2 bungkus ukuran sedang sabu 100 gram yang dibungkus plastik Transparan, 2 pcs kondom (alat kontrasepsi), dua kantong plastik, handphone dan celana dalam berwarna hitam.
Sementara pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
“Tidak ada celah dan ampun bagi setiap orang yg membawa barang haram tersebut yang dapat merusak generasi bangsa Indonesia. Selain itu juga, ini kebetulan bertepatan dengan momentum hari pahlawan, ini sebagai hadiah dan penghargaan kami terhadap jasa-jasa para pahlawan yang telah bekerja keras memerdekakan Indonesia, dengan cara menjaga generasi bangsa Indonesia dari segala macam ancaman khususnya ancaman peredaran narkotika,” Ungkap Iptu Randhya. (**)