NUNUKAN-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan dan Pengadilan Agama Nunukan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Persidangan Warga Binaan di Pengadilan Agama Nunukan Melalui Teleconference, di Kantor Pengadilan Agama Nunukan, Jumat (24/6).
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Nunukan atas penandatangan Mou yang dilakukan dalam pelaksanaan sidang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara teleconference.
“Dengan adanya Kerjasama ini warga binaan Kami Lapas Nunukan dapat dengan tenang dan nyaman dalam mengikuti persidangan perkara yang mereka hadapi tanpa perlu keluar dari Lapas sehingga keamanan pun dapat terjaga,” ujar Wayan.
Menurut Wayan, untuk terus mensinergikan program maupun peran para pihak sesuai fungsi dan tugas masing-masing dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Nunukan serta tugas dan fungsi Lapas Nunukan.
“Kita juga mewujudkan sinergitas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat pada masing-masing jajaran Pengadilan Agama Nunukan dan Lapas Nunukan. Tercapainya optimalisasi, efektifitas, efisiensi dan keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan persidangan melalui Teleconference,”terangnya.
Sementara itu, Agus Setiawarga Ketua Pengadilan Agama Nunuka menyampaikan, pihak penggugatpun dimudahkan dalam Kerjasama ini karena dapat melaksanakan sidang dengan tenang dan nyaman serta keamanan dari kedua belah pihak dapat terjaga secara maksimal.
“Pelaksanakan perjanjian kerjasama persidangan secara elektronik bagi WBP Lapas Kelas IIB Nunukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan dan peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik”, jelasnya.
“Adapun tujuan dari MoU tersebut yakni meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat untuk mewujudkan asas persamaan di hadapan hukum bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Nunukan yang berperkara di Pengadilan Agama Nunukan,”tambah Agus Setiawarga. (RR Humas Lapas NNK/red)