Tingkatkan Pelayanan Publik, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Resmikan PTSP Lapas Nunukan

NUNUKAN– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan didampingi Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lapas Nunukan, Jumat, (17/03).

PTSP Lanuka merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa bersama jajaran dalam rangka memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kaltim, Sofyan mengatakan ini adalah kali sekian saya ke Lapas Nunukan, luar biasa perubahan yang saya lihat, sesuatu yang baru lagi.

“Terimakasih kepada pak Wayan dan jajaran atas supportingnya serta usahanya dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Sofyan.

Dikatakannya, Pelayanan PTSP ini dibuat sebagai upaya kami dalam hal pelayanan satu pintu yang dibuat untuk mengakomodir mulai dari pelayanan integrasi, kunjungan dan pengaduan masyarakat dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan bersama oleh pihak lapas dan masyarakat. Dan memuat unsur mulai dari prosedur, waktu pelaksanaan sampai pada jaminan keamanan yang sudah di maklumatkan.

” Pesan bapak Menteri kita sebagai ASN untuk hidup sederhana, tidak jumawa dan hiduplah sederhana sebagai layaknya ASN abdi negara,” tuturnya.

Usai meresmikan PTSP Lapas Nunukan, Kakanwil beserta jajaran dalam kunjungan kerjanya kali ini menyempatkan melihat dan mengontrol kegiatan warga binaan yang sedang membatik.

Dalam peninjauan WBP Lapas Nunukan, Kalapas I Wayan menerangkan Lapas Nunukan mendapatkan pesanan batik dari Kemenkumham sebanyak 350 lembar yang saat ini berhasil memproduksi batik khas Nunukan sebanyak 300 lembar, hal tersebut adalah sebagai bukti pembinaan kemandirian di Lapas Nunukan berjalan dengan baik.

“Lapas Nunukan terus belajar, berinovasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan sesuai standard / sop pelayanan yang sudah di tetapkan, serta tidak lupa fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Satops patnal masing-masing bagian,”

“Sebagai jaminan keamanan terhadap pelayanan masyarakat dan akan di evaluasi pelaksanaanya setiap 3 bulan sekali jika di perlukan, tujuannya tidak lain untuk pemasyarakatan yang lebih maju, bekerja cepat tepat dan hasilnya akuntabel sesuai arahan pak kakanwil,”terang I Wayan. (RR Humas Lanuka)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan