DPRD Nunukan Dorong Ekonomi Kreatif dan UMKM Berkembang di Wilayah Perbatasan

Nunukan, Pembawakabar.com – DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendorong ekonomi kreatif menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Dorongan tersebut dituangkan melalui Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang disetujui dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).

Bacaan Lainnya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan menilai sektor ekonomi kreatif memiliki potensi strategis karena bertumpu pada kreativitas, inovasi, keterampilan, budaya, dan teknologi.

Dalam laporan yang dibacakan Hamsing, Bapemperda menyebut subsektor kuliner, fesyen, kerajinan, musik, film, fotografi, desain, aplikasi, permainan digital, hingga seni pertunjukan berpeluang dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat.

“Ekonomi kreatif tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana mengembangkan potensi budaya dan memperkuat identitas daerah,” ujarnya.

Namun, pengembangan sektor tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan permodalan, pemasaran, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, perlindungan kekayaan intelektual, serta belum optimalnya sinergi pemerintah dan pelaku usaha.

Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang terarah dan berkelanjutan. Regulasi itu mencakup pembinaan pelaku usaha, peningkatan kapasitas SDM, fasilitasi pembiayaan dan pemasaran, pemanfaatan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana, hingga perlindungan kekayaan intelektual.

Penguatan UMKM juga menjadi bagian penting. Pelaku usaha akan didorong meningkatkan kapasitas melalui pelatihan, pendampingan, promosi, akses pasar, penguatan manajemen, dan pemasaran digital.

Bapemperda juga menekankan perlindungan hak cipta, merek, desain industri, serta bentuk kekayaan intelektual lainnya agar produk berbasis potensi lokal Nunukan memiliki kepastian hukum dan daya saing lebih kuat, termasuk untuk menembus pasar nasional dan internasional.

“Dengan adanya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang produktif, inovatif, dan berdaya saing,” kata Hamsing.

Selain Ranperda Ekonomi Kreatif, Bapemperda menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Bapemperda menilai pembentukan Perda harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, perkembangan persoalan hukum, kemampuan daerah, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

Perencanaan tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi sekaligus memastikan setiap Perda yang dibentuk benar-benar dibutuhkan dan dapat diterapkan di masyarakat.(halodokdprdnnk)

Tinggalkan Balasan