Pemkab Nunukan Menyambut Baik Persetujuan Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Asisten I Pemkab Nunukan, Drs. H. Muhammad Amin, saat membacakan Pendapat Akhir Bupati Nunukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (29/9/2026)

 

Nunukan, Pembawakabar.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut baik persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang dinilai strategis untuk memperkuat pengembangan ekonomi kreatif dan meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan regulasi daerah.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan dalam pendapat akhir Bupati Nunukan yang dibacakan Asisten I Pemkab Nunukan, Drs. H. Muhammad Amin, pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (29/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan tersebut mengagendakan pengambilan keputusan atas persetujuan terhadap Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah.

Dua Ranperda inisiatif DPRD yang disetujui untuk difasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masing-masing tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Nunukan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan atas inisiatif pembentukan kedua regulasi tersebut.

Pemerintah menilai Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, fasilitasi pemasaran, pemanfaatan teknologi, perlindungan kekayaan intelektual, hingga dukungan pembiayaan.

“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan ruang yang luas bagi pengembangan pelaku ekonomi kreatif, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, fasilitasi pemasaran, pemanfaatan teknologi, perlindungan kekayaan intelektual, serta dukungan pembiayaan,” demikian pendapat akhir Bupati yang dibacakan Muhammad Amin.

Menurut Bupati Nunukan, kebijakan tersebut penting untuk mengoptimalkan potensi lokal Kabupaten Nunukan, meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah, membuka kesempatan berusaha, sekaligus mendorong kreativitas masyarakat di wilayah perbatasan.

Sementara itu, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dinilai menjadi instrumen penting dalam memastikan proses legislasi daerah berjalan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berpandangan, perencanaan pembentukan Perda merupakan tahapan krusial agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan hukum daerah, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperhatikan prioritas pembangunan.

“Melalui Perda ini, proses legislasi ke depan diharapkan berjalan lebih tertib, terarah, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah,” tulisnya.

Selain mengapresiasi persetujuan dua Ranperda inisiatif DPRD, Bupati juga meminta agar DPRD Kabupaten Nunukan menindaklanjuti pembahasan tiga Ranperda yang telah diusulkan Pemerintah Daerah.

Ketiga Ranperda tersebut yakni perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda); serta perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan menilai penyelesaian ketiga Ranperda tersebut penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terutama dalam memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah, dan mengoptimalkan pengelolaan investasi pemerintah daerah.

Karena itu, Pemkab Nunukan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat agar seluruh proses pembentukan Perda, baik yang berasal dari prakarsa DPRD maupun usulan pemerintah daerah, dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Nunukan menetapkan Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2026 yang menyetujui dua Ranperda untuk selanjutnya difasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Bupati Nunukan melalui pendapat akhirnya juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan kedua Ranperda terdapat kekeliruan maupun hal-hal yang kurang berkenan dalam penyampaian nota penjelasan, tanggapan, maupun penyusunan substansi Ranperda. (halodokdprdnnk)

Tinggalkan Balasan