DPRD Nunukan Setujui Dua Ranperda Inisiatif, Perkuat Ekonomi Kreatif dan Perencanaan Legislasi

Asisten I Pemkab Nunukan, H. Muhammad Amin bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan memperlihatkan Berita Acara persetujuan 2 Raperda Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026)

Nunukan – DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).

Dua Ranperda tersebut masing-masing tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Persetujuan kedua Ranperda itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2026 untuk selanjutnya difasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj. Andi Maryati. Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Pemkab Nunukan Muhammad Amin yang mewakili Bupati Nunukan, unsur TNI-Polri, anggota DPRD, kepala OPD, KPU, serta insan pers.

Bapemperda DPRD Nunukan menyebutkan, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif diperlukan sebagai landasan hukum untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan UMKM di Kabupaten Nunukan.

Regulasi tersebut mencakup pembinaan pelaku usaha, peningkatan sumber daya manusia (SDM), fasilitasi pembiayaan dan pemasaran, pemanfaatan teknologi, serta perlindungan kekayaan intelektual.

Pengembangan ekonomi kreatif juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi lokal dan meningkatkan nilai tambah produk masyarakat Nunukan, termasuk melalui pemasaran digital.

Sementara itu, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ditujukan untuk memperkuat perencanaan legislasi daerah agar lebih terarah, sistematis, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut baik persetujuan terhadap kedua Ranperda tersebut. Pemkab berharap regulasi mengenai ekonomi kreatif dapat membuka peluang usaha, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta mengembangkan kreativitas masyarakat di wilayah perbatasan.

Selain dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut, Pemkab Nunukan juga meminta DPRD melanjutkan pembahasan tiga Ranperda usulan pemerintah daerah.

Ketiga Ranperda itu yakni perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Perusda Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda, serta perubahan kedua Perda tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Ketiga Ranperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola badan usaha milik daerah, dan optimalisasi investasi pemerintah daerah.(halodokdprdnnk)

Tinggalkan Balasan