NUNUKAN, Pembawakabar.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan respons terhadap pandangan umum Fraksi Hanura DPRD Nunukan terkait Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Nunukan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki kualitas pelayanan publik, memperkuat UMKM, serta mempercepat realisasi belanja daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Pj Sekda Nunukan, Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, M.AP., mewakili Bupati Nunukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPRD Nunukan, Jumat (18/9/2026).
Agenda rapat tersebut membahas jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi Hanura terhadap Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026.
Menanggapi persoalan PAD, Pemkab Nunukan menyatakan akan mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengembangkan potensi ekonomi daerah secara efektif dan berkelanjutan.
Di sektor kesehatan, pemerintah menyatakan peningkatan akses, kualitas fasilitas, dan penguatan tenaga kesehatan akan terus dilakukan.
Sementara itu, bidang pendidikan tetap menjadi prioritas pembangunan, antara lain melalui program beasiswa. Pada 2026, sebanyak 612 warga dari keluarga kurang mampu tercatat sebagai penerima beasiswa.
Pemkab Nunukan juga berkomitmen memperkuat UMKM melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha, perluasan akses pemasaran dan pembiayaan, pembangunan simpul ekonomi, serta pemanfaatan teknologi.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah daerah berperan dalam pengawasan serta pemenuhan standar higiene dan sanitasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemkab juga mendorong pelaku usaha lokal masuk dalam rantai pasok kebutuhan SPPG.
Sementara mengenai rendahnya serapan anggaran, pemerintah sependapat bahwa percepatan realisasi APBD diperlukan agar belanja daerah segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perangkat daerah didorong mengoptimalkan pelaksanaan program dengan tetap mengedepankan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.
Adapun penggunaan anggaran darurat bencana ditegaskan harus dilakukan secara tepat guna, transparan, akuntabel, serta sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jawaban pemerintah tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan.(halodokdprdnnk)




